Sabtu, 25 Juli 2015

KULIAH UMUM
PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTI KORUPSI

Sebagai wujud kepedulian kampus, kembali mengadakan kegiatan kuliah umum bersama di awal semester genap T.A 2014-2015 untuk setiap semesternya, senin (09-02-2015). Kuliah umum diselenggarakan seperti biasanya di Auditorium Poltekkes Kemenkes Bengkulu yang tentu saja merupakan kebanggaan bagi mahasiswa Poltekkes. Sebelum kegiatan kuliah umum dilaksanakan, beberapa saat acara diiisi oleh bagian kemahasiswaan Jurusan Gizi mengenai pengetahuan awal tentang korupsi.
Informasi pelatihan mengenai korupsi Poltekkes Kemenkes Bengkulu pernah diikuti oleh staf Poltekkes urusan kemahasiswaan dalam hal ini Bapak Anang Wahyudi di Aula Pemda Propinsi Bengkulu. Pukul 09.00 wib narasumber dari KPK terlebih dahulu menghadiri kegiatan kuliah umum yang diwakili oleh deputi bagian pencegahan yaitu Bapak David Sepriwasa dan Arif Dedi Arhan. Tidak berselang waktu lama acarapun dimulai, sebagai pembawa acara Pak Dahrizal menyampaikan agar Direktur memberikan kata sambutannya, dalam sambutannya Direktur menyampaikan bahwa Poltekkes Kemenkes Bengkulu merupakan salah satu dari 38 Poltekkes Kemenkes dibawah naungan Kementerian Kesehatan RI. Seiring dengan berjalannya 4 tahun terakhir Kemenkes telah mendapatkan predikan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan sejalan dengan WTP, seluruh pegawai dibawah kemenkes harus dibayarkan tunjangan kinerjanya berdasarkan Inpres No 21 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2014. Terkait dengan kuliah umum pada hari ini ujar Direktur, mahasiswa Poltekkes Kemenkes Bengkulu telah melaksanakan kuliah dengan muatan pendidikan berbasis anti korupsi.

Pada kesempatan lain disampaikan oleh Arham, materi kuliah umum diawali dengan tugas wewenang KPK diantaranya :
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK terus mendorong pemberian sanksi yang tegas agar terjadi akumulasi efek jera bagi pelaku tindak korupsi sekaligus diharapkan dapat meredam siapapun untuk tidak berurusan dengan kejahatan korupsi. Pada konteks ini, KPK dalam merumuskan dakwaan kian mengintensifkan penggunaan kombinasi UU Tipikor dan UU Pencucian Uang dengan tuntutan yang makin maksimal serta juga menerapkan pidana tambahan.
KPK juga tengah memasuki proses transformasi pemberantasan korupsi melalui dua program strategis. Kelak pencegahan tidak sekedar program pada sektor kementerian dan lembaga Negara. Fakta menunjukkan bahwa keluarga kerap menjadi basis utama yang memproduksi pelaku kejahatan korupsi. Oleh karena itu, KPK menginisiasi program Membangun Budaya Anti Korupsi Berbasis keluarga. Hal strategis lainnya, KPK tengah memasuki era baru kampanye korupsi yang lebih agresif dan masif dengan dibangunnya “Kanal KPK” suatu radio Streaming. Melalui KanalKPK, lembaga ini akan dapat menjangkau masyarakat lebih luas, langsung, real time atas program anti korupsi.
Dalam konteks konsolidasi sumber daya manusia juga melakukan berbagai program strategis. Gagasan untuk membangun arsitektur sumber daya manusia KPK sudah dimulai. Penyempurnaan kode etik, perumusan dan pelaksanaan survei integritas, dan penanganan pelanggaran etik mendapatkan perhatian yang sangat penting. Last but not the least, KPK telah memulai “ground breaking” untuk pembangunan gedung baru KPK. Kelak diharapkan gedung dimaksud bukan hanya hanya tempat berkarya yang representaif bagi seluruh staf KPK, tetapi gedung KPK diharakpan akan menjadi "Graha Kebangsaan" dan "Tenda Kepedulian" tempat bersemayamnya suatu oase yang akan menggerakan potensi seluruh kompetensi dan kehormatan untuk mewujudkan suatu Indonesia Baru, yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
Yang mendasari terbentuknya KPK berawal dari Indonesia yang begitu kaya dengan kekayaan alam, laut, dan 10 besar penghasil tambang seperti emas, tembaga dsb. Unruk mewujudkan cita-cita bangsa “adil, makmur, sejahtera” yang bertolak belakang terhadap kemiskinan, pengangguran, pendidikan yang kurang, kerusakan alam, hutang luar negeri sebesar 2.880 triliyun, bunga utang luar negeri 2.999 triliyun. Hal inilah yang menjadi peluang seseorang untuk berbuat korupsi, Habibie dalam compass.com mengatakan Indonesia Negara yang kaya.Namun sayangnya, kenyataannya sebaliknya Negara ini bias dibilang miskin, terutama nasib penduduknya.
Memahami Tipologi Korupsi, apakah korupsi itu ? korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio, dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah berarti: Kebusukan, Keburukan, Kebejatan, Ketidakjujuran,dapat disuap, tidak bermoral ujar Aris. Menurut UU no. 31 th. 1999
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Masih banyak lagi pengertian tentang korupsi lainya. Korupsi yang secara langsung terkait dengan kerugian keuangan negara hanya sebagian kecil dari jenis korupsi yang ada (2 pasal). 28 pasal lain lebih terkait dengan aspek “ PERILAKU”
30 DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI
UU 31/1999 jo. UU 20/2001)
  1. Kerugian keuangan negara
  2. Pemberian sesuatu/janji kpd Peg Neg/PN (Penyuapan)‏
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Perbuatan pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi